hukum pernikahan



HUKUM PERKAWINAN DALAM ISLAM

1.  Pengertian perkawinan
 Perkawinan dalam fiqh berbahasa arab disebut dengan dua kata, yaitu nikah dan zawaj. Kata na-kaha dan za-wa-ja terdapat dalam Al-Qur’an dengan arti kawin yang berarti bergabung, hubungan kelamin, dan juga berarti akad. Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan danmeng haramkan zina. Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai ahlaq yang luhur dan sentral. Perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci.


2.    Hukum Perkawinan
Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam - macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam.
a.   sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan - keperluan lain yang mesti dipenuhi.
b.  Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
c.    Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan karena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat.
d.  Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia - nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
e.  Mubah, bagi orang - orang yang tidak terdesak oleh hal - hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.

3.  Rukun dan Syarat Perkawinan

Rukun perkawinan adalah sebagai berikut :
a.       Calon suami
b.      Calon istri

Syarat – syarat calon mempelai :
1)   Keduanya jelas identitasnya dan dapat dibedakan dengan yang lainnya, baik menyangkut nama, jenis kelamin, keberadaan, dan hal lain yang berkenaan dengan dirinya.
2)   Keduanya sama-sama beragama islam.
3)   Antara keduanya tidak terlarang melangsungkan perkawinan.
4)   Kedua belah pihak telah setuju untuk kawin dan setuju pula pihak yang akan mengawininya.
UU Perkawinan mengatur persyaratan persetujuan kedua mempelai ini dalam Pasal 6 dengan rumusan yang sama dengan fiqh. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua mempelai. KHI mengatur persetujuan kedua mempelai itu dalam Pasal 16.
5)   Keduanya telah mencapai usia yang layak untuk melangsungkan perkawinan.
Batas usia dewasa untuk calon mempelai diatur dalam UU Perkawinan pada Pasal 7 dan KHI mempertegas persyaratan tersebut.
c.       Wali nikah dari mempelai perempuan
Syarat – syarat wali :
1)   Telah dewasa dan berakal sehat
2)   Laki – laki. Tidak boleh perempuan.
3)   Muslim
4)   Orang merdeka
5)   Tidak berada dalam pengampuan
6)   Berpikiran baik
7)   Adil
8)   Tidak sedang melakukan ihram, untuk haji atau umrah.

C.    Dua orang saksi
Syarat – syarat saksi :
1)   Saksi itu berjumlah paling kurang dua orang.
2)   Kedua saksi itu adalah bergama islam.
3)   Kedua saksi itu adalah orang yang merdeka.
4)   Kedua saksi itu adalah laki – laki.
5)   Kedua saksi itu bersifat adil.
6)   Kedua saksi itu dapat mendengar dan melihat.

d.       Ijab dan Qabul
Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua.
Syarat – syarat akad nikah :
1)   Akad harus dimulai dengan ijab dan dilanjutkan dengan qabul.
2)   Materi dari ijab dan qabul tidak boleh berbeda.
3)  Ijab dan qabul harus diucapkan secara bersambungan tanpa terputus walaupun sesaat.
4)   Ijab dan qabul mesti menggunakan lafaz yang jelas dan terus terang.
UU Perkawinan tidak mengatur tentang akad pernikahan, namun KHI secara jelas mengatur dalam Pasal 27, 28, dan 29.

4.    Kedudukan Perkawinan dalam Islam

•   Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bisa menjerumus-kannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu. disini mampu bermaksud ia mampu membayar mahar (masberkahminan/ dower) danmampun nafkah kepada calon isterinya.
•   Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya.
•  Harus kepada orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkahwin dan ini             merupakan hukum asal perkawinan.
•  Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir        tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri.

• Haram kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah.

5. Tujuan Perkawinan dalam Islam

1. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur.

2. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah.

3. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia.
4. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih

A. Pengertian khitbah dalam islam

      Kata khitbah dalam terminology arab memiliki 2 akar kata. Yang pertama Al-khitab yang berarti pembicaraan atau berpidato dan yang kedua Al-khatbu yang artinya persoalan, kepentingan dan keadaan. Sedangkan menurut istilah khitbah ialah:

“ Menunjukkan keinginan seseorang untuk menikahi seseorang yang sudah jelas, kemudian memberitahukan keinginan itu kepada wali perempuan. Terkadang pemberitahuan itu disampaikan langsung oleh peminang atau bias juga melalui perantara keluarganya” Meminang adalah merupakan kebiasaan orang Arab yang diteruskan oleh Islam. Meminang dilakukan sebelum terjadinya akad nikah dan setelah dipilih dengan baik, meminang adalah pendahuluan perkawinan, tetapi bukan akad nikah. Jika kita lihat pada saat sekarang ini terkadang orang yang meminang memberi mahar seluruhnya atau sebahagian. Ada juga yang memberikan hadiah-hadiah sebagai penguat ikatan untuk memperkokoh hubungan baru antara peminang dan pinangannya. Tetapi harus kita ingat bahwa semua perkara adalah wewenang Allah. Dalam maslah ini para Ulama berbeda pendapat :
a.    Mazhab Hanafi : berpendapat bahwa barang-barang yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan pinangannya dapat diminta kembali apabila barangnya masih utuh
b.     Mazhab Maliki : berpendapat bahwa apabila pembatalan itu dating dari pihak  calon suami maka barang-barang yang pernah ia berikan tidak boleh ia minta kembali, baik pemberian itu masih utuh atau berubah.
c.    Mazhab Syafi’i : berpendapat bahwa hadiah harus dikembalikan kepada peminangnya. Baik pemberian itu masih utuh ataupun sudah berubah, baik pembatalan itu dating dari pihak laki-laki maupun perempuan.
Ketika melakukan pinangan atau meminang seorang perempuan maka kita harus memenuhi syarat, dalam hal ini ada 2 syarat yang harus kita penuhi :

1. Tidak didahului oleh pinangan laki-laki lain secara syar’I, berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
2.Yang dipinang tidak terhalang dengan halangan syar’i yang menyebabkan tidak dapat dinikahi. Larangan-larangan itu antara lain :

•      Wanita bersuami
•      Wanita yang haram dinikahi untuk waktu tertentu atau selamanya
•      Wanita dalam masa ‘iddah, baik ‘iddah ditinggal mati suami atau karena thalak baik thalak raj’i ataupun ba’in. apabila masih dalam iddah raj’i haram dipinang karena dia masih menjadi hak suaminya. Karena suaminya masih berhak merujuknya dengan akad baru, tetapi boleh dipinang dengan sindiran atau kinayah. Apabila wanita itu sedang iddah karena ditinggal mati oleh suaminya, ia boleh dipinang dengan sindiran diamasa iddahnya, sebab hubungannya dengan suami yang mati sudah putus. Sebab diuharamkannya meminang dengan terang-terangan disini adalah untuk menjaga perasaan isteri yang sedang berkabung, untuk menjaga perasaan keluarga dari ahli waris.

B. Hukum khitbah

Mayoritas ulama’ mengatakan bahwa tunangan hukumnya mubah, sebab tunangan ibarat janji dari kedua mempelai untuk menjalin hidup bersama dalam ikatan keluarga yang harmonis. Tunangan bukan hakikat dari perkawinan melainkan langkah awal menuju tali perkawinan. Pertunangan diperbolehkan oleh agama apabila terpenuhi syarat-syarat di bawah ini :
 
• Tidak adanya penghalang antara kedua mempelai, yaitu tidak ada hubungan keluarga (mahram), tunggal susuan (radha’ah), mushoharoh, atau penghalang yang lain, sebab tunangan adalah langkah awal dari perkawinan maka disamakan hukumnya dengan akad perkawinan.



• Tidak berstatus tunangan orang lain, seperti dalam hadits yang di riwayatkan Imam Al-Bukhari dan Imam An-Nasai mengatakan “tidak boleh seorang lelaki melamar tunangan orang lain sehingga ia menikahinya atau meninggalkannya”. Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim. Keharaman ini jika tidak mendapat izin dari pelamar pertama atau ada unsur penolakan dari pihak mempelai wanita, ini adalah pendapat mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah). Namun sebagian ulama lain membolehkan khitbah teersebut apabila tidak ada jawaban yang jelas dari mempelai wanita.

C. Pengertian mahram

Dalam ajaran Islam ada ketentuan hukum bahwa tidak setiap pasang laki-laki dan perempuan boleh dan syah melangsungkan pernikahan. Banyak diantara pasangan laki-laki dan perempuan karena sebab-sebab tertentu mereka haram menjalin akad pernikahan. Laki-laki yang tidak boleh menikah dengan perempuan tertentu disebut mahran perempuan. Sebaliknya perempuan yang tidak boleh menikah dengan laki-laki tertentu disebut mahram laki-laki. Jadi laki-laki maupun perempuan yang haram dinikahi disebut mahram.

Masalah mahram merupakan salah satu masalah yang penting dalam syari’at Islam. Karena masalah ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan hubungan mu’amalah diantara kaum muslimin, terutama bagi muslimah. Allah Ta’ala telah menetapkan masalah ini sebagai bentuk kasih sayang-Nya juga sebagai wujud dari kesempurnaan agama-Nya yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam.

Istilah mahram adalah istilah yang terdapat di dalam bab fiqih nikah. Berasal dari kata haram yang artinya tidak boleh atau terlarang. Dari asal kata ini kemudian terbentuk istilah mahram, yang pengertiannya wanita atau laki-laki yang haram untuk dinikahi.

Mahram adalah merupakan bagian dari keluarga yang berasal dari keluarga perempuan yang tidak boleh untuk dinikahi. Inilah yang dimaksud dengan pengertian mahram dalam islam. Sedangkan kata mahram dalam bahasa Arab artinya adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat islam.

Allah berfirman; "Diharamkan atas kamu untuk (mengawini) (1)ibu-ibumu; (2)anak-anakmu yang perempuan (3) saudara-sauda-ramu yang perempuan; (4) saudara-saudara ayahmu yang perempuan; (5)saudara-saudara ibumu yang perempuan; (6)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; (7)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan" (An Nisà'4/23)
     Dalam Islam tidak semua perempuan boleh dinikahi oleh seorang pria. Keharaman ini ada yang bersifat selama-lamanya (muabbad) dan ada yang bersifat sementara (gairu muabbad).

b. Sebab- sebab mahram muabbad

1.Sebab pertalian darah/nasab/keturunan,yaitu;
a.       Ibu dan seterusnya ke atas
b.       Anak permpuan dan seterusnya ke bawah
 c.      Saudara perempuan (sekandung, seayah, atau seibu)
 d.       Saudara perempuan Bapak /bibi (sekandung,seayah, atau seibu)
 e.       Saudara perempuan ibu .bibi  (sekandung, seayah, atau seibu)
 f.       Anak perempuan dari saudara laki-laki terus ke bawah
 g.       Anak perempuan dari saudara perempuan terus ke bawah

2.Sebab petalian susunan (rada’ah), antara lain:
a.       Ibu yang menyusui
b.       Saudara perempuan susan (baik sekandung, seayah, atau seibu)
c.       Saudara perempuan ibu susuan (sekandung,seayah atau seibu)
d.       Saudara perepmuan bapak susuan (sekandung, seayah, atau seibu)
e.       Anak perempuan saudara perempuan susuan
f.       Anak perempuan saudara laki-laki susuan

3.Sebab pertalian pernikahan keluarga (musaharah), antara lain:
 a.      Ibu istrinya (mertua) dan seterusnya ke atas baik ibu daari keturunan atau susuan
  b.      Rabibah/ anak tiri, bila istri sudah dicampuri
  c.     Bekas menantu perempuan / istri anaknya
  d.      Bekas istri bapak / ibu tiri

C. Sebab-sebab gairuh muabbad
 1.Pertalian pernikahan
 2.Talak ba’in kubra (perceraian sudah tiga kali)
 3.Memadu dua orang perempuan bersaudara
 4.Menghimpun perempuan / poligami lebih dari empat orang
 5.Perbedaan Agama

D. Macam-macam pernikahan terlarang

1.       Pertama: Nikah Syighor

Bentuk nikah syighor adalah si A menikahkan anak, atau saudara atau yang berada di bawah perwaliannya si B, namun dengan syarat si B harus menikahi pula anak, saudara atau yang di bawah perwaliannya si A. Bentuk dan sifat “nikah syighor” ini adalah relatif, mau ada mahar ataukah tidak [tidak ada masalah]. Keharaman bentuk nikah seperti ini telah disepakati oleh para ulama ( ijma’ Ulama), namun mereka berselisih apakah nikahnya sah ataukah tidak. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa nikah seperti ini tidaklah sah

2. Nikah Tahlil
Menurut bahasa adalah menghalalkan sesuatu, kalau di kaitkan dengan pernikahan akan berarti suatu perbuatan yang menyebabkan seseorang yang semula haram melangsungkan pernikahan menjadi boleh atau halal, orang yang menyebabkan halalnya orang lain melakukan pernikahan itu di sebut Muhallil dan orang yang telah halal melakukan perkawinan di sebut Muhallalahu.
Sedangkan menurut istilah yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang sudah di thalak tiga oleh suami sebelumnya, lalu laki-laki tersebut menthalak perempuan yang baru di nikahinya, hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat di nikahi kembali oleh suami sebelumnya ( yang telah menthalaknya tiga kali ) setelah masa ‘iddah wanita itu selesai.

3. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah di sebut  juga nikah sementara atau nikah terputus. Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam jangka waktu tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa waktunya tanpa terikat hukum perceraian dan warisan, nikah mut’ah juga di sebut nikah munqhoti, artinya nikah terputus, yaitu seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan untuk satu hari, tiga hari, sepekan, sebulan atau lebih. Para ulama kaum muslimin telah sepakat tentang haram dan tidak sahnya nikah mut’ah, dan apabila terjadi nikah mut’ah ini dalam kehidupan bermasyarakat maka nikah nya di anggap batal.

4. Nikah dalam masa ‘Iddah
Yaitu seorang laki-laki menetapkan aqad nikah, atau melakukan pernikahan dengan seorang wanita pada masa wanita tersebut sedang dalam masa iddah. Nikah seperti ini hukumnya haram dan tidak sah, karena selama dalam masa ‘iddah masih ada hak suami untuk ruju’ kembali dengan wanita yang telah di talaknya itu.

5. Nikah yang di larang karena Sesusuan
Menurut riwayat Abu Daud, An-Nisa,I dan Ibnu Majah dari Aisyah, keharaman karena sesusuan ini di terangkan pada Hadist yang artinya :
Di haramkan karena hubungan sesusuan apa yang di haramkan karena ada hubungan nasab.
Adalah :
1.      perempuan yang menyusui , karena dengan memberikan air susunya ia itu di anggap seperti ibunya sendiri.
2.      Ibu dari perempuan yang menyusui, karena di anggap sebagai neneknya.
3.      Ibu dari suami yang menyusukan karena juga di anggap sebagai neneknya.
4.      saudara perempuan yang menyusui karena seperti bibi.
5.      saudara perempuan dari suami wanita yang menyusui karena seperti bibinya pula.
6.      anak dan cucu perempuan dari perempuan yang menyusui.
7.      saudara perempuan baik dari perempuan yang sekandung, seayah atau seibu.

Sebagai tambahan penjelasan sekitar sesusuan dapat di kemukakan beberapa hal :
a)      yang di maksud dengan sesusuan yang mengharamkan pernikahan adalah susuan yang di berikan kepada anak yang memang masih memperoleh makanan dari air susu.
b)   Mengenai berapa kali seorang bayi menyusui pada seorang ibu yang menyebabkan keharaman pernikahan adalah tidak di batasi jumlahnya, asalkan seorang bayi telah menyusu dan kenyang pada seorang ibu menyebabkan keharaman pernikahan, demikianlah pendapat yang di kemukakan oleh Imam Hanafi dan Maliki, sedangkan menurut pendapat Imam Syafi’I, Ibnu Hamdan dan Imam Ahmad membatasi bahwa yang dikatakan sesusuan adalah sekurang-kurangnya lima kali susuan dan mengenyangkan dan menurut Tsaur Abu Ubaid dan Ibnu Muzakkir setidaknya tiga kali susuan dan mengenyangkan.

6. Nikah dengan wanita yang diharamkan karena senasab atau hubungan kekeluargaan karena pernikahan.

Berdasarkan Firman Allah Ta’ala di atas bahwa yang di anggap sebagai hubungan senasab dan kekeluargaan dan diharamkan untuk di nakahi oleh seorang laki-laki adalah Ibu, Anak perempuan, Saudara perempuan, Saudara perempuan ayah dan ibu, Anak perempuan dari saudara laki-laki, Anak perempuan dari saudara perempuan, ibu yang menyusuimu, Saudara perempuan yang satu susuan, Ibu istrimu ( mertua ), Anak perempuan dari istri ( anak tiri ) yang telah kamu campuri, Istri anak kandung ( menantu ) menikahi dua perempuan yang bersaudara kecuali yang terjadi di masa lampau.

E. Syarat menjadi wali nikah

Wali Hakim
Adalah yang menjadi wali seorang wanita yang tidak mempunyai wali, kebolehan wali hakim ini adalah dalam menikahkan wanita yang telah baligh yang sewaktu akad nikah ada dalam kewaliannya.
Wali Mujbir
Adalah Ayah dan Kakek
Ayah dan kakek bisa menikahkan anak gadisnya atau janda yang belum pernah digauli, sedangkanjanda yang sudah digauli maka tidak boleh bagi walinya untuk menjodohkan kecuali sesudah dewasa dan dia membri ijin dengan ucapan, tidak cukup dengan diam. (Fathul Muin, hal 103-104)
Wali Khash
Yaitu wali Nasab atau Wala’, atau wali-walinya yang lebih dekat tidak ada di tempat sejauh (radius) dua murhalah, serta tidak ada wakil walinya itu yang datang di tempat pernikahan.
Wali Mayit
Yang lebih dekatnya ahli kepada mayit
Wali dan urutannya
  • Ayah kandung
  • Kakek, atau ayah dari ayah
  • Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
  • Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
  • Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
  • Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
  • Saudara laki-laki ayah
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
F. Dasar Hukum Mahar

Dasar wajibnya menyerahkan mahar itu ditetapkan dalam Al-Qur’an. Sebagai landasan ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan tentang mahar yaitu Surat An-Nisa ayat 4, 19, 21, dan surat Al-Baqarah ayat 237. Berikut surat An-Nisa ayat 4 yang bunyinya:

وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (4)

Artinya:
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) dengan penuh kelahapan lagi baik akibatnya.

·         Macam-macam Mahar
Ulama fiqih sepakat bahwa mahar itu ada dua macam, yaitu mahar musamma dan mahar mitsil (sepadan).
·         a.      Mahar musamma
·         Mahar musamma yaitu mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah. Atau mahar yang dinyatakan kadarnya pada waktu akad nikah.
·         b.      Mahar mitsil (sepadan)
·         Mahar mitsil yaitu mahar yang tidak disebut besar kadarnya pada saat sebelum ataupun ketika terjadi pernikahan. Atau mahar yang diukur (sepadan) dengan mahar yang pernah diterima oleh keluarga terdekat, agak jauh dari tetangga sekitarnya, dengan mengingat status sosial, kecantikan dan sebagainya.
Hukum walimah dan hikmanya
1.       Untuk mengumumkan akad nikah. Mengumumkan akad nikah adalah diwajibkan, demi untuk membedakannya dari perzinaan.
2.       Untuk melaksanakan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan meneladani perbuatan beliau.
3.       Untuk memberi makan para fakir miskin.
4.       Adanya silaturahmi jika mereka yang menyelenggarakan pesta pernikahan tersebut masih kerabat dekat.
5.       Untuk menampakkan nikmat bisa menikah, karena bisa menikah merupakan suatu nikmat, serta bisa menjadikan hati menjadi lega, senang dan tentram
6.       Untuk mensyukuri Allah atas limpahan nikmat bisa menikah tersebut.

G. Hikmah pernikahan

Allah SWT berfirman :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Ar-ruum,21)
Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia didunia ini berlanjut, darigenerasi ke generasi. Selain juga menjadi penyalur nafsu birahi, melalui hubungan suami istri serta menghindari godaan syetan yang menjerumuskan. Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan berdasarkan pada asas saling menolong dalam wilayah kasih sayang dan penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan tugas didalam rumah tangganya seperti mengatur rumah, mendidik anak, dan menciptakan suasana yang menyenangkan. Supaya suami dapat mengerjakan kewajibannya dengan baik untuk kepentingan dunia dan akhirat.[1][3]
Adapun hikmah yang lain dalam pernikahannya itu yaitu :
a)      Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
b)      Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
c)      Mampu menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
d)     Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan


KETENTUAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG DIINDONESIA

A.   Batas umur pernikahan
Untuk mencapai keluarga yang aman dan bahagia, pemerintah mengatur ketentuan mengenai batas usia perkawinan melalui Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Berdasarkan pasal tersebut perempuan hanya boleh melangsungkan perkawinan jika telah mencapai usia 16 tahun dan usia 19 tahun bagi laki-laki dengan ketentuan mendapat izin dari orang tua.




B.  Kedudukan pencatatan pernikahan
Di Indonesia pada tahun 1930-an pemerintah kolonial Belanda sudah pernah merencanakan peraturan tentang nikah bercatat, tetapi gagal karena gencarnya protes yang dilancarkan kalangan Islam. Rancangan Undang-Undang tentang perkawinan (yang menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan) disampaikan oleh presiden kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Surat Nomor R02/P.U./VII/1973 tanggal 31 Juli 1973. Bersamaan dengan penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Perkawinan itu pemerintah menyatakan menarik dua RUU yang telah disampaikan kepada DPR-GR, yaitu:
  1. Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Perkawinan Umat Islam sebagaimana disampaikan dengan amanat Presiden Nomor R02/PRES/5/1967 tanggal 22 Mei 1967.
  2. Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan sebagaimana disampaikan dengan amanat Presiden Nomor R010/P.U./HK/9/1968 tanggal 7 September 1968.
Talak menurut bahasa adalah melepaskan ikatan, sedangkan menurut istilah syara'talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan menggunakan kata-kata. sama yaitu talak dapat diartikan sebagai lepasnya ikatan perkawinan dan berakhirnya hubungan perkawinan. Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri yang dilakukan atas kehendaknya suami dan istri tersebut atau karena adanya putusan pengadilan.

B.     Dasar Hukum
Menurut Ahmad bin Hanbal, talak itu kufur (ingkar, merusak, menolak) terhadap nikmat Allah, sedangkan perkawinan adalah salah satu nikmat Allah. Dan kufur terhadap nikmat Allah adalah haram. Oleh karena itu, tidak halal bercerai, kecuali karena darurat. Darurat yang membolehkan perceraian adalah apabila suami meragukan kebersihan tingkah laku istrinya atau telah hilangnya perasaan cinta di antara keduanya. Tanpa alasan-alasan tersebut, perceraian adalah kufur terhadap kemurahan Allah.

hukum talak dapat berbeda sesuai dengan perbedaan illatnya (penyebabnya).
1.     Talak itu menjadi wajib bila dijatuhkan oleh pihak penengah atau hakam. Jika menurut juru damai tersebut, perpecahan antara suami istri sudah demikian berat sehingga sangat kecil kemungkinan bahkan tidak sedikitpun terdapat cela-cela kebaikan atau kemaslahatan kalau perkawinan itu dipertahankan, satu-satunya cara untuk menghilangkan kemudharatan dan upaya mencari kemaslahatan bagi kedua pihak adalah dengan memisahkan mereka. Masuk ke dalam kategori talak wajib juga bagi isteri yang di illa’ (sumpah suami untuk tidak mengadakan hubungan seksual dengan isterinya), sesudah lewat waktu tunggu 4 bulan.
2.      Talak menjadi haram bila dijatuhkan tanpa alasan yang prinsipil dan istri dalam keadaan    haid. Talak seperti ini haram karena mengakibatkan kemudharatan bagi isteri dan anak. Talak jenis ini tidak sedikit mengandung kemaslahatan setelah penjatuhannya.
3.      Talak juga dapat jatuh sunnat apabila isteri mengabaikan kewajibannya sebagai muslimah, yaitu meninggalkan shalat, puasa dan lain-lain. Sedangkan suami tidak sanggup memaksanya untuk menjalankan kewajiban atau suami tidak dapat mendidiknya. Di samping itu, isteri telah kehilangan rasa malu, seperti bertingkah laku yang tidak pantas sebagai seorang wanita baik-baik.
4.      Talak juga dapat jatuh Makruh, seperti menjatuhkan talak kepada istri yang baik, jujur dan dipercaya.
5.      Talak juga dapat jatuh Halal, apabila istri tidak dapat menyenangkan hati atau tidak memberahikan suami. Dalam hal ini menurut Imam Ahmad tidak patut bagi suami untuk mempertahankan isteri dalam perkawinan. Hal ini karena kondisi isteri tersebut akan berpengaruh terhadap keimanan suami.
Untuk itu, maka syariat Islam menjadikan pertalian suami istri dalam ikatan perkawinan sebagai pertalian yang suci dan kokoh sebagaimana Al-Qur’an memberi istilah pertalian itu dengan mitsaq ghalizah (janji kukuh).
     “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (QS. An-Nisa (4): 21).

E.     Rukun Talak
Rukun Talak itu ada lima perkara, yaitu:[2][7]
1.      Shighat (ucapan);
2.      Mahal (istri);
3.      Wilayah;
4.      Dengan Sengaja (niat);
5.      Orang yang menjatuhkan talak (suami atau hakim).

F.     Macam-macam Talak
Talak terbagi menjadi dua, yaitu Talak raj’I  dan Talak bai’n.
1.      Talak raj’i
Para ulama mazhab sepakat bahwa yang di namakan  talak raj’i ialah talak yang suami masih memiliki hak untuk kembali kepada istrinya (rujuk) sepanjang istrinya tersebut masih dalam masa ‘iddah, baik istri tersebut bersedia dirujuk atau tidak
2.      Talak Ba’in
Talak ba’in  adalah talak yang di jatuhkan suami kepada istrinya yang belum pernah digauli  (bersenggama), atau talak tersebut sebagai ganti mahar yang di kembalikanya (khulu’), atau talak tiga,[3][17] dimana talak ba’in adalah talak yang suami tidak memiliki hak untuk rujuk kepada istri yang di talaknya.[4][18] Suami yang telah mentalak istrinya dengan talak ba’in  maka posisinya tidak lagi sebagi suami tapi sama seperti laki-laki lainya

I.       Syarat Jatuhnya Talak
Suatu talak akan jatuh apa bila telah lengkap syarat-syaratnya. Syarat-syarat tersebut ada yang berhubungan dengan suami, istri dan ada juga yang berhubungan dengan shighat talak.[5][26]
a). Syarat yang berhubungan dengan suami
Para ahli fiqih bahwa suami yang sah menjatuhkan talak ialah suami yang mukalaf, seperti sempurna akalnya, telah baligh dan sebagainya. Diantara tanda suami yang tidak sempurna mukallafnya ialah suami yang:
1.      Karena terpaksa
Orang yang terpaksa dia tidak bisa melaksanakan  kehendaknya dan tidak pula dapat menyatakan pilihannya. Pada hakekatnyakehendak dan pilihan orang yang terpaksa itu
2.      Suami Yang Mabuk
3.      Suami Yang Sedang Marah
4. Main-main atau Senda Gurau
b). Syarat yang Berhubungan dengan Istri
Para ahli fiqih sepakat bahwa istri yang boleh di talak oleh suami ialah;
1.     Istri yang telah terikat oleh perkawinan yang sah dengan suaminya. Apabila belum terikat oleh perkawinan maka tidak ada talak untuknya,
2.    istri dalam keadaan suci, dan belum di campuri oleh suaminya,
3.    Istri yang sedang hamil.
c). Syarat-syarat pada Shighat Talak
Shighat talak ialah perkataan yang di ucapkan oleh suami atau wakilnya di waktu ia menjatuhkan talak kepada istrinya. Shighat talak itu ada yang di ucapkan secara langsung, ada dengan perkataan yang jelas (sharih) dan dengan sindiran (kinayah).
Ditinjau dari segi, apakah talak itu telah jatuh di saat suami selesai mengucapkan shighat talak, maka talak itu di bagi menjadi dua, yaitu;[6][32]
a. Talak mubjiz, yaitu talak yang telah jatuh di saat suami selesai mengucapkan shighat talak, seperti perkataan suami kepada istrinya, “Aku jatuhkan talakku satu kali kepadamu”. Talak tersebut jatuh di saat suami selesai mengucapkan talak shighat.
b. Talak mu’allaq, yaitu talak yang jatuh apa bila telah ada syarat-syarat yang di sebutkan suami dalam shighat akad yang telah diucapkannya dahulu atau syarat-syarat yang di tetapkan setelah akad nikah. Syarat-syarat tersebut ada yang berhubungan dengan tindakan atau peristiwa dan ada yang berhubungan  datangnya masa yang akan datang, seperti suami berkata “Talakku jatuh atasmu pada bulan muharram yang akan datang.”




















MAKALAH FIQIH
DI :
S
U
S
U
N
OLEH :

NAMA : Zahratul jannah
Kelas  : XI-IPA




Komentar

Posting Komentar

Terima kasih anda telah mengomentari blog ini, semoga dengan komentar anda semua, saya bisa memperbaiki kesalah yang terdapat di blog ini... :-)

TaraZeyle