hukum pernikahan
HUKUM PERKAWINAN DALAM ISLAM
1. Pengertian perkawinan
Perkawinan dalam fiqh berbahasa arab disebut dengan dua kata,
yaitu nikah dan zawaj. Kata na-kaha dan za-wa-ja terdapat dalam Al-Qur’an dengan
arti kawin yang berarti bergabung, hubungan kelamin, dan juga berarti akad. Menurut
istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan
antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan
nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj digunakan
di dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini
bermaksud perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan,
menghalalkan perkahwinan danmeng haramkan zina. Persoalan perkawinan adalah
persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena
persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi
saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah
tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat
manusia dan nilai-nilai ahlaq yang luhur dan sentral. Perkawinan bukanlah
persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad
nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci.
2. Hukum Perkawinan
Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya
yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang
bermacam - macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam.
a. sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya
yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan
keperluan - keperluan lain yang mesti dipenuhi.
b. Wajib,
bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia
akan terjerumus dalam perzinaan.
c.
Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan karena
tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah
syahwat.
d. Haram,
bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau
menyia - nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu
memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
e. Mubah,
bagi orang - orang yang tidak terdesak oleh hal - hal yang mengharuskan
segera nikah atau yang mengharamkannya.
3. Rukun dan Syarat Perkawinan
Rukun perkawinan adalah sebagai berikut :
a. Calon suami
b. Calon istri
Syarat
– syarat calon mempelai :
1)
Keduanya jelas identitasnya dan dapat dibedakan dengan yang lainnya, baik
menyangkut nama, jenis kelamin, keberadaan, dan hal lain yang berkenaan dengan
dirinya.
2)
Keduanya sama-sama beragama islam.
3)
Antara keduanya tidak terlarang melangsungkan perkawinan.
4)
Kedua belah pihak telah setuju untuk kawin dan setuju pula pihak yang akan
mengawininya.
UU Perkawinan mengatur persyaratan persetujuan
kedua mempelai ini dalam Pasal 6 dengan rumusan yang sama dengan fiqh.
Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua mempelai. KHI mengatur
persetujuan kedua mempelai itu dalam Pasal 16.
5)
Keduanya telah mencapai usia yang layak untuk melangsungkan perkawinan.
Batas usia dewasa untuk calon mempelai diatur
dalam UU Perkawinan pada Pasal 7 dan KHI mempertegas persyaratan tersebut.
c.
Wali nikah dari mempelai perempuan
Syarat
– syarat wali :
1)
Telah dewasa dan berakal sehat
2)
Laki – laki. Tidak boleh perempuan.
3)
Muslim
4)
Orang merdeka
5)
Tidak berada dalam pengampuan
6)
Berpikiran baik
7)
Adil
8)
Tidak sedang melakukan ihram, untuk haji atau umrah.
C. Dua orang saksi
Syarat
– syarat saksi :
1)
Saksi itu berjumlah paling kurang dua orang.
2)
Kedua saksi itu adalah bergama islam.
3)
Kedua saksi itu adalah orang yang merdeka.
4)
Kedua saksi itu adalah laki – laki.
5)
Kedua saksi itu bersifat adil.
6)
Kedua saksi itu dapat mendengar dan melihat.
d. Ijab dan Qabul
Ijab
adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari
pihak kedua.
Syarat
– syarat akad nikah :
1) Akad harus dimulai dengan ijab
dan dilanjutkan dengan qabul.
2) Materi dari ijab dan qabul tidak boleh berbeda.
3) Ijab
dan qabul harus diucapkan secara bersambungan tanpa terputus
walaupun sesaat.
4) Ijab dan qabul mesti
menggunakan lafaz yang jelas dan terus terang.
UU Perkawinan tidak mengatur tentang akad pernikahan, namun KHI
secara jelas mengatur dalam Pasal 27, 28, dan 29.
4. Kedudukan
Perkawinan dalam Islam
• Wajib kepada orang
yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bisa menjerumus-kannya ke lembah
maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu. disini mampu bermaksud
ia mampu membayar mahar (masberkahminan/ dower) danmampun nafkah kepada calon
isterinya.
• Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat
mengawal nafsunya.
• Harus kepada orang yang tidak ada padanya
larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan.
• Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan
dari segi nafkah batin dan lahir tetapi
sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri.
• Haram
kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia
sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan
menganiaya isteri jika dia menikah.
5. Tujuan Perkawinan dalam Islam
1. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur.
2. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah.
3. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia.
4. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
A. Pengertian khitbah dalam islam
Kata khitbah dalam terminology arab memiliki 2 akar kata. Yang pertama Al-khitab yang berarti pembicaraan atau berpidato dan yang kedua Al-khatbu yang artinya persoalan, kepentingan dan keadaan. Sedangkan menurut istilah khitbah ialah:
“ Menunjukkan keinginan seseorang untuk menikahi seseorang yang sudah jelas, kemudian memberitahukan keinginan itu kepada wali perempuan. Terkadang pemberitahuan itu disampaikan langsung oleh peminang atau bias juga melalui perantara keluarganya” Meminang adalah merupakan kebiasaan orang Arab yang diteruskan oleh Islam. Meminang dilakukan sebelum terjadinya akad nikah dan setelah dipilih dengan baik, meminang adalah pendahuluan perkawinan, tetapi bukan akad nikah. Jika kita lihat pada saat sekarang ini terkadang orang yang meminang memberi mahar seluruhnya atau sebahagian. Ada juga yang memberikan hadiah-hadiah sebagai penguat ikatan untuk memperkokoh hubungan baru antara peminang dan pinangannya. Tetapi harus kita ingat bahwa semua perkara adalah wewenang Allah. Dalam maslah ini para Ulama berbeda pendapat :
a.
Mazhab Hanafi :
berpendapat bahwa barang-barang yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada
perempuan pinangannya dapat diminta kembali apabila barangnya masih utuh
b. Mazhab Maliki :
berpendapat bahwa apabila pembatalan itu dating dari pihak calon suami maka barang-barang yang pernah ia
berikan tidak boleh ia minta kembali, baik pemberian itu masih utuh atau
berubah.
c.
Mazhab Syafi’i :
berpendapat bahwa hadiah harus dikembalikan kepada peminangnya. Baik pemberian
itu masih utuh ataupun sudah berubah, baik pembatalan itu dating dari pihak
laki-laki maupun perempuan.
Ketika melakukan
pinangan atau meminang seorang perempuan maka kita harus memenuhi syarat, dalam
hal ini ada 2 syarat yang harus kita penuhi :
1. Tidak didahului oleh pinangan laki-laki lain secara syar’I, berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
2.Yang dipinang tidak
terhalang dengan halangan syar’i yang menyebabkan tidak dapat dinikahi.
Larangan-larangan itu antara lain :
• Wanita bersuami
• Wanita yang haram dinikahi untuk waktu tertentu atau selamanya
• Wanita dalam masa ‘iddah, baik ‘iddah ditinggal mati suami atau
karena thalak baik thalak raj’i ataupun ba’in. apabila masih dalam iddah raj’i
haram dipinang karena dia masih menjadi hak suaminya. Karena suaminya masih
berhak merujuknya dengan akad baru, tetapi boleh dipinang dengan sindiran atau
kinayah. Apabila wanita itu sedang iddah karena ditinggal mati oleh suaminya,
ia boleh dipinang dengan sindiran diamasa iddahnya, sebab hubungannya dengan
suami yang mati sudah putus. Sebab diuharamkannya meminang dengan
terang-terangan disini adalah untuk menjaga perasaan isteri yang sedang
berkabung, untuk menjaga perasaan keluarga dari ahli waris.
B. Hukum khitbah
Mayoritas ulama’ mengatakan bahwa tunangan hukumnya mubah, sebab tunangan ibarat janji dari kedua mempelai untuk menjalin hidup bersama dalam ikatan keluarga yang harmonis. Tunangan bukan hakikat dari perkawinan melainkan langkah awal menuju tali perkawinan. Pertunangan diperbolehkan oleh agama apabila terpenuhi syarat-syarat di bawah ini :
• Tidak adanya penghalang antara kedua mempelai, yaitu tidak ada hubungan keluarga (mahram), tunggal susuan (radha’ah), mushoharoh, atau penghalang yang lain, sebab tunangan adalah langkah awal dari perkawinan maka disamakan hukumnya dengan akad perkawinan.
• Tidak berstatus tunangan orang lain, seperti dalam hadits yang di riwayatkan Imam Al-Bukhari dan Imam An-Nasai mengatakan “tidak boleh seorang lelaki melamar tunangan orang lain sehingga ia menikahinya atau meninggalkannya”. Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim. Keharaman ini jika tidak mendapat izin dari pelamar pertama atau ada unsur penolakan dari pihak mempelai wanita, ini adalah pendapat mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah). Namun sebagian ulama lain membolehkan khitbah teersebut apabila tidak ada jawaban yang jelas dari mempelai wanita.
C. Pengertian mahram
Dalam ajaran Islam ada
ketentuan hukum bahwa tidak setiap pasang laki-laki dan perempuan boleh dan
syah melangsungkan pernikahan. Banyak diantara pasangan laki-laki dan perempuan
karena sebab-sebab tertentu mereka haram menjalin akad pernikahan. Laki-laki
yang tidak boleh menikah dengan perempuan tertentu disebut mahran perempuan.
Sebaliknya perempuan yang tidak boleh menikah dengan laki-laki tertentu disebut
mahram laki-laki. Jadi laki-laki maupun perempuan yang haram dinikahi disebut
mahram.
Masalah mahram
merupakan salah satu masalah yang penting dalam syari’at Islam. Karena masalah
ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan hubungan mu’amalah diantara kaum
muslimin, terutama bagi muslimah. Allah Ta’ala telah menetapkan masalah ini
sebagai bentuk kasih sayang-Nya juga sebagai wujud dari kesempurnaan agama-Nya
yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam.
Istilah mahram adalah
istilah yang terdapat di dalam bab fiqih nikah. Berasal dari kata haram yang
artinya tidak boleh atau terlarang. Dari asal kata ini kemudian terbentuk
istilah mahram, yang pengertiannya wanita atau laki-laki yang haram untuk
dinikahi.
Mahram adalah merupakan bagian dari keluarga yang berasal dari
keluarga perempuan yang tidak boleh untuk dinikahi. Inilah yang dimaksud dengan
pengertian mahram dalam islam. Sedangkan kata mahram dalam bahasa Arab
artinya adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab
keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat islam.
Allah berfirman; "Diharamkan atas kamu untuk (mengawini)
(1)ibu-ibumu; (2)anak-anakmu yang perempuan (3) saudara-sauda-ramu yang
perempuan; (4) saudara-saudara ayahmu yang perempuan; (5)saudara-saudara ibumu
yang perempuan; (6)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
(7)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan" (An
Nisà'4/23)
Dalam Islam tidak semua perempuan boleh dinikahi oleh seorang pria.
Keharaman ini ada yang bersifat selama-lamanya (muabbad) dan ada yang
bersifat sementara (gairu muabbad).
b. Sebab- sebab mahram
muabbad
1.Sebab pertalian
darah/nasab/keturunan,yaitu;
a.
Ibu dan seterusnya ke atas
b.
Anak permpuan dan seterusnya ke bawah
c. Saudara perempuan
(sekandung, seayah, atau seibu)
d.
Saudara perempuan Bapak /bibi (sekandung,seayah, atau seibu)
e.
Saudara perempuan ibu .bibi (sekandung, seayah, atau
seibu)
f.
Anak
perempuan dari saudara laki-laki terus ke bawah
g.
Anak perempuan dari saudara perempuan terus ke bawah
2.Sebab petalian
susunan (rada’ah), antara lain:
a.
Ibu yang menyusui
b.
Saudara perempuan susan (baik sekandung, seayah, atau seibu)
c. Saudara perempuan ibu susuan (sekandung,seayah atau seibu)
d.
Saudara perepmuan bapak susuan (sekandung, seayah, atau seibu)
e.
Anak perempuan saudara perempuan susuan
f. Anak perempuan saudara laki-laki susuan
3.Sebab pertalian
pernikahan keluarga (musaharah), antara lain:
a. Ibu istrinya (mertua)
dan seterusnya ke atas baik ibu daari keturunan atau susuan
b.
Rabibah/ anak tiri, bila istri sudah dicampuri
c. Bekas menantu
perempuan / istri anaknya
d. Bekas istri bapak / ibu tiri
C. Sebab-sebab gairuh
muabbad
1.Pertalian pernikahan
2.Talak ba’in kubra (perceraian sudah tiga
kali)
3.Memadu dua orang perempuan bersaudara
4.Menghimpun perempuan / poligami lebih dari
empat orang
5.Perbedaan Agama
D. Macam-macam pernikahan terlarang
1. Pertama: Nikah Syighor
Bentuk nikah syighor adalah si A menikahkan anak, atau saudara atau yang berada di bawah perwaliannya si B, namun dengan syarat si B harus menikahi pula anak, saudara atau yang di bawah perwaliannya si A. Bentuk dan sifat “nikah syighor” ini adalah relatif, mau ada mahar ataukah tidak [tidak ada masalah]. Keharaman bentuk nikah seperti ini telah disepakati oleh para ulama ( ijma’ Ulama), namun mereka berselisih apakah nikahnya sah ataukah tidak. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa nikah seperti ini tidaklah sah
2. Nikah Tahlil
Menurut bahasa adalah
menghalalkan sesuatu, kalau di kaitkan dengan pernikahan akan berarti suatu
perbuatan yang menyebabkan seseorang yang semula haram melangsungkan pernikahan
menjadi boleh atau halal, orang yang menyebabkan halalnya orang lain melakukan
pernikahan itu di sebut Muhallil dan orang yang telah halal melakukan
perkawinan di sebut Muhallalahu.
Sedangkan menurut
istilah yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang sudah di
thalak tiga oleh suami sebelumnya, lalu laki-laki tersebut menthalak perempuan
yang baru di nikahinya, hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat di nikahi
kembali oleh suami sebelumnya ( yang telah menthalaknya tiga kali ) setelah
masa ‘iddah wanita itu selesai.
3. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah di
sebut juga nikah sementara atau nikah
terputus. Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam jangka
waktu tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi untuk kemudian terjadi
perceraian apabila telah habis masa waktunya tanpa terikat hukum perceraian dan
warisan, nikah mut’ah juga di sebut nikah munqhoti, artinya nikah terputus,
yaitu seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan untuk satu hari, tiga
hari, sepekan, sebulan atau lebih. Para ulama kaum muslimin telah sepakat
tentang haram dan tidak sahnya nikah mut’ah, dan apabila terjadi nikah mut’ah
ini dalam kehidupan bermasyarakat maka nikah nya di anggap batal.
4. Nikah dalam masa ‘Iddah
Yaitu seorang
laki-laki menetapkan aqad nikah, atau melakukan pernikahan dengan seorang
wanita pada masa wanita tersebut sedang dalam masa iddah. Nikah seperti ini
hukumnya haram dan tidak sah, karena selama dalam masa ‘iddah masih ada hak
suami untuk ruju’ kembali dengan wanita yang telah di talaknya itu.
5. Nikah yang di larang karena Sesusuan
Menurut riwayat Abu
Daud, An-Nisa,I dan Ibnu Majah dari Aisyah, keharaman karena sesusuan ini di
terangkan pada Hadist yang artinya :
Di haramkan karena
hubungan sesusuan apa yang di haramkan karena ada hubungan nasab.
Adalah :
1. perempuan yang menyusui , karena dengan memberikan air susunya
ia itu di anggap seperti ibunya sendiri.
2. Ibu dari perempuan yang menyusui, karena di anggap sebagai
neneknya.
3. Ibu dari suami yang menyusukan karena juga di anggap sebagai
neneknya.
4. saudara perempuan yang menyusui karena seperti bibi.
5. saudara perempuan dari suami wanita yang menyusui karena seperti
bibinya pula.
6. anak dan cucu perempuan dari perempuan yang menyusui.
7. saudara perempuan baik dari perempuan yang sekandung, seayah
atau seibu.
Sebagai tambahan
penjelasan sekitar sesusuan dapat di kemukakan beberapa hal :
a) yang di maksud dengan sesusuan yang mengharamkan pernikahan
adalah susuan yang di berikan kepada anak yang memang masih memperoleh makanan
dari air susu.
b) Mengenai berapa kali seorang bayi menyusui pada seorang ibu yang
menyebabkan keharaman pernikahan adalah tidak di batasi jumlahnya, asalkan
seorang bayi telah menyusu dan kenyang pada seorang ibu menyebabkan keharaman
pernikahan, demikianlah pendapat yang di kemukakan oleh Imam Hanafi dan Maliki,
sedangkan menurut pendapat Imam Syafi’I, Ibnu Hamdan dan Imam Ahmad membatasi
bahwa yang dikatakan sesusuan adalah sekurang-kurangnya lima kali susuan dan
mengenyangkan dan menurut Tsaur Abu Ubaid dan Ibnu Muzakkir setidaknya tiga
kali susuan dan mengenyangkan.
6. Nikah dengan wanita yang diharamkan karena senasab atau hubungan
kekeluargaan karena pernikahan.
Berdasarkan Firman
Allah Ta’ala di atas bahwa yang di anggap sebagai hubungan senasab dan
kekeluargaan dan diharamkan untuk di nakahi oleh seorang laki-laki adalah Ibu,
Anak perempuan, Saudara perempuan, Saudara perempuan ayah dan ibu, Anak
perempuan dari saudara laki-laki, Anak perempuan dari saudara perempuan, ibu
yang menyusuimu, Saudara perempuan yang satu susuan, Ibu istrimu ( mertua ),
Anak perempuan dari istri ( anak tiri ) yang telah kamu campuri, Istri anak kandung
( menantu ) menikahi dua perempuan yang bersaudara kecuali yang terjadi di masa
lampau.
E. Syarat menjadi wali nikah
Wali Hakim
Adalah yang menjadi
wali seorang wanita yang tidak mempunyai wali, kebolehan wali hakim ini adalah
dalam menikahkan wanita yang telah baligh yang sewaktu akad nikah ada dalam
kewaliannya.
Wali Mujbir
Adalah Ayah dan
Kakek
Ayah dan kakek bisa
menikahkan anak gadisnya atau janda yang belum pernah digauli, sedangkanjanda
yang sudah digauli maka tidak boleh bagi walinya untuk menjodohkan kecuali
sesudah dewasa dan dia membri ijin dengan ucapan, tidak cukup dengan diam.
(Fathul Muin, hal 103-104)
Wali Khash
Yaitu wali Nasab atau
Wala’, atau wali-walinya yang lebih dekat tidak ada di tempat sejauh (radius)
dua murhalah, serta tidak ada wakil walinya itu yang datang di tempat
pernikahan.
Wali Mayit
Yang lebih dekatnya
ahli kepada mayit
Wali dan urutannya
- Ayah kandung
- Kakek, atau ayah dari ayah
- Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
- Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
- Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
- Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
- Saudara laki-laki ayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
F. Dasar Hukum Mahar
Dasar
wajibnya menyerahkan mahar itu ditetapkan dalam Al-Qur’an. Sebagai landasan
ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan tentang mahar yaitu Surat An-Nisa ayat 4,
19, 21, dan surat Al-Baqarah ayat 237. Berikut surat An-Nisa ayat 4 yang
bunyinya:
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (4)
Artinya:
Berikanlah maskawin
(mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh
kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin
itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai
makanan) dengan penuh kelahapan lagi baik akibatnya.
·
Macam-macam
Mahar
Ulama fiqih sepakat bahwa mahar itu ada dua
macam, yaitu mahar musamma dan mahar mitsil (sepadan).
·
a.
Mahar musamma
·
Mahar
musamma yaitu mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya
ketika akad nikah. Atau mahar yang dinyatakan kadarnya pada waktu akad nikah.
·
b. Mahar mitsil (sepadan)
·
Mahar
mitsil yaitu mahar yang tidak disebut besar kadarnya pada saat sebelum ataupun
ketika terjadi pernikahan. Atau mahar yang diukur (sepadan) dengan mahar yang
pernah diterima oleh keluarga terdekat, agak jauh dari tetangga sekitarnya,
dengan mengingat status sosial, kecantikan dan sebagainya.
Hukum walimah
dan hikmanya
1. Untuk
mengumumkan akad nikah. Mengumumkan akad nikah adalah diwajibkan, demi untuk
membedakannya dari perzinaan.
2. Untuk
melaksanakan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan meneladani
perbuatan beliau.
3. Untuk
memberi makan para fakir miskin.
4.
Adanya silaturahmi jika mereka yang
menyelenggarakan pesta pernikahan tersebut masih kerabat dekat.
5.
Untuk menampakkan nikmat bisa menikah, karena
bisa menikah merupakan suatu nikmat, serta bisa menjadikan hati menjadi lega,
senang dan tentram
6. Untuk
mensyukuri Allah atas limpahan nikmat bisa menikah tersebut.
G. Hikmah pernikahan
Allah SWT berfirman :
“Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Ar-ruum,21)
Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia
didunia ini berlanjut, darigenerasi ke generasi. Selain juga menjadi penyalur
nafsu birahi, melalui hubungan suami istri serta menghindari godaan syetan yang
menjerumuskan. Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubungan laki-laki dan
perempuan berdasarkan pada asas saling menolong dalam wilayah kasih sayang dan
penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan tugas didalam rumah
tangganya seperti mengatur rumah, mendidik anak, dan menciptakan suasana yang
menyenangkan. Supaya suami dapat mengerjakan kewajibannya dengan baik untuk
kepentingan dunia dan akhirat.[1][3]
Adapun hikmah yang lain dalam pernikahannya itu yaitu :
a) Mampu menjaga kelangsungan
hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
b) Mampu menjaga suami istri
terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan
pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
c) Mampu menenangkan dan
menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
d)
Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang
diciptakan
KETENTUAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG DIINDONESIA
A.
Batas umur pernikahan
Untuk
mencapai keluarga yang aman dan bahagia, pemerintah mengatur ketentuan mengenai
batas usia perkawinan melalui Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974.
Berdasarkan pasal tersebut perempuan hanya boleh melangsungkan perkawinan jika
telah mencapai usia 16 tahun dan usia 19 tahun bagi laki-laki dengan ketentuan
mendapat izin dari orang tua.
B.
Kedudukan pencatatan
pernikahan
Di Indonesia pada tahun 1930-an pemerintah kolonial Belanda
sudah pernah merencanakan peraturan tentang nikah bercatat, tetapi gagal karena
gencarnya protes yang dilancarkan kalangan Islam. Rancangan Undang-Undang tentang
perkawinan (yang menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan)
disampaikan oleh presiden kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dengan Surat Nomor R02/P.U./VII/1973 tanggal 31 Juli 1973. Bersamaan
dengan penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Perkawinan itu pemerintah
menyatakan menarik dua RUU yang telah disampaikan kepada DPR-GR, yaitu:
- Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Perkawinan Umat Islam sebagaimana disampaikan dengan amanat Presiden Nomor R02/PRES/5/1967 tanggal 22 Mei 1967.
- Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan sebagaimana disampaikan dengan amanat Presiden Nomor R010/P.U./HK/9/1968 tanggal 7 September 1968.
Talak menurut bahasa adalah melepaskan ikatan,
sedangkan menurut istilah syara'talak
adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan menggunakan kata-kata. sama yaitu talak dapat diartikan sebagai
lepasnya ikatan perkawinan dan berakhirnya hubungan perkawinan. Dari beberapa
pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa perceraian adalah putusnya
ikatan perkawinan antara suami istri yang dilakukan atas kehendaknya suami dan
istri tersebut atau karena adanya putusan pengadilan.
B.
Dasar Hukum
Menurut
Ahmad bin Hanbal, talak itu kufur (ingkar, merusak, menolak) terhadap nikmat
Allah, sedangkan perkawinan adalah salah satu nikmat Allah. Dan kufur terhadap
nikmat Allah adalah haram. Oleh karena itu, tidak halal bercerai, kecuali
karena darurat. Darurat yang membolehkan perceraian adalah apabila suami
meragukan kebersihan tingkah laku istrinya atau telah hilangnya perasaan cinta
di antara keduanya. Tanpa alasan-alasan tersebut, perceraian adalah kufur
terhadap kemurahan Allah.
hukum
talak dapat berbeda sesuai dengan perbedaan illatnya (penyebabnya).
1.
Talak itu menjadi wajib
bila dijatuhkan oleh pihak penengah atau hakam. Jika menurut juru damai
tersebut, perpecahan antara suami istri sudah demikian berat sehingga sangat
kecil kemungkinan bahkan tidak sedikitpun terdapat cela-cela kebaikan atau
kemaslahatan kalau perkawinan itu dipertahankan, satu-satunya cara untuk
menghilangkan kemudharatan dan upaya mencari kemaslahatan bagi kedua pihak
adalah dengan memisahkan mereka. Masuk ke dalam kategori talak wajib juga bagi
isteri yang di illa’ (sumpah suami untuk tidak mengadakan hubungan
seksual dengan isterinya), sesudah lewat waktu tunggu 4 bulan.
2.
Talak menjadi haram bila dijatuhkan tanpa alasan yang
prinsipil dan istri dalam keadaan haid.
Talak seperti ini haram karena mengakibatkan kemudharatan bagi isteri dan anak.
Talak jenis ini tidak sedikit mengandung kemaslahatan setelah penjatuhannya.
3.
Talak juga dapat jatuh
sunnat apabila isteri mengabaikan
kewajibannya sebagai muslimah, yaitu meninggalkan shalat, puasa dan lain-lain.
Sedangkan suami tidak sanggup memaksanya untuk menjalankan kewajiban atau suami
tidak dapat mendidiknya. Di samping itu, isteri telah kehilangan rasa malu,
seperti bertingkah laku yang tidak pantas sebagai seorang wanita baik-baik.
4.
Talak juga dapat jatuh
Makruh, seperti menjatuhkan talak
kepada istri yang baik, jujur dan dipercaya.
5.
Talak juga dapat jatuh
Halal, apabila istri tidak dapat
menyenangkan hati atau tidak memberahikan suami. Dalam hal ini menurut Imam
Ahmad tidak patut bagi suami untuk mempertahankan isteri dalam perkawinan. Hal
ini karena kondisi isteri tersebut akan berpengaruh terhadap keimanan suami.
Untuk itu, maka
syariat Islam menjadikan pertalian suami istri dalam ikatan perkawinan sebagai
pertalian yang suci dan kokoh sebagaimana Al-Qur’an memberi istilah pertalian
itu dengan mitsaq ghalizah (janji kukuh).
“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu
telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka
(isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (QS. An-Nisa (4): 21).
E. Rukun Talak
Rukun Talak itu ada
lima perkara, yaitu:[2][7]
1.
Shighat (ucapan);
2.
Mahal (istri);
3.
Wilayah;
4.
Dengan Sengaja (niat);
5.
Orang yang menjatuhkan talak (suami atau hakim).
F. Macam-macam Talak
Talak terbagi menjadi
dua, yaitu Talak raj’I dan Talak bai’n.
1.
Talak raj’i
Para ulama mazhab
sepakat bahwa yang di namakan talak raj’i ialah talak yang suami masih
memiliki hak untuk kembali kepada istrinya (rujuk) sepanjang istrinya tersebut
masih dalam masa ‘iddah, baik istri
tersebut bersedia dirujuk atau tidak
2. Talak Ba’in
Talak ba’in adalah talak yang di jatuhkan suami kepada
istrinya yang belum pernah digauli
(bersenggama), atau talak tersebut sebagai ganti mahar yang di
kembalikanya (khulu’), atau talak tiga,[3][17] dimana talak ba’in adalah talak yang suami tidak memiliki hak untuk rujuk kepada
istri yang di talaknya.[4][18] Suami yang telah mentalak istrinya
dengan talak ba’in maka posisinya tidak lagi sebagi suami tapi sama
seperti laki-laki lainya
I. Syarat Jatuhnya Talak
Suatu talak akan jatuh apa bila telah lengkap
syarat-syaratnya. Syarat-syarat tersebut ada yang berhubungan dengan suami,
istri dan ada juga yang berhubungan dengan shighat talak.[5][26]
a). Syarat yang berhubungan dengan suami
Para ahli fiqih bahwa suami yang sah
menjatuhkan talak ialah suami yang mukalaf, seperti sempurna akalnya, telah
baligh dan sebagainya. Diantara tanda suami yang tidak sempurna mukallafnya
ialah suami yang:
1. Karena terpaksa
Orang yang terpaksa dia tidak bisa
melaksanakan kehendaknya dan tidak pula
dapat menyatakan pilihannya. Pada hakekatnyakehendak dan pilihan orang yang
terpaksa itu
2. Suami Yang Mabuk
3. Suami Yang Sedang Marah
4. Main-main
atau Senda Gurau
b). Syarat
yang Berhubungan dengan Istri
Para ahli fiqih sepakat bahwa istri yang boleh
di talak oleh suami ialah;
1. Istri yang telah terikat oleh perkawinan yang sah dengan
suaminya. Apabila belum terikat oleh perkawinan maka tidak ada talak untuknya,
2. istri dalam keadaan suci, dan belum di campuri oleh suaminya,
3. Istri yang sedang hamil.
c). Syarat-syarat pada
Shighat Talak
Shighat talak ialah perkataan yang di ucapkan oleh suami atau
wakilnya di waktu ia menjatuhkan talak kepada istrinya. Shighat talak itu ada
yang di ucapkan secara langsung, ada dengan perkataan yang jelas (sharih) dan
dengan sindiran (kinayah).
Ditinjau dari segi, apakah talak itu telah jatuh di saat suami
selesai mengucapkan shighat talak, maka talak itu di bagi menjadi dua, yaitu;[6][32]
a. Talak mubjiz, yaitu talak yang telah
jatuh di saat suami selesai mengucapkan shighat talak, seperti perkataan suami
kepada istrinya, “Aku jatuhkan talakku satu kali kepadamu”. Talak tersebut
jatuh di saat suami selesai mengucapkan talak shighat.
b. Talak mu’allaq, yaitu talak yang jatuh
apa bila telah ada syarat-syarat yang di sebutkan suami dalam shighat akad yang
telah diucapkannya dahulu atau syarat-syarat yang di tetapkan setelah akad
nikah. Syarat-syarat tersebut ada yang berhubungan dengan tindakan atau
peristiwa dan ada yang berhubungan
datangnya masa yang akan datang, seperti suami berkata “Talakku jatuh atasmu pada bulan muharram
yang akan datang.”
MAKALAH FIQIH
DI :
S
U
S
U
N
OLEH :
NAMA : Zahratul jannah
Kelas : XI-IPA

minta izin di kopi ya,mau buat tugas kuliah nih
BalasHapussilakan, semoga dpt membantu anda
Hapus